Edarkan pil Yarindu, Sincan ditangkap satnarkoba Polres Salatiga

ADS alias Sincan (27), Warga Mangunsari, Salatiga, Jawa Tengah harus sementara waktu mendekam di sel jeruji besi  untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Sincan ditangkap petugas Satnarkoba Polres Salatiga karena kedapatan mengedarkan obat-obatan terlarang yarindu. 

By :  Darmadi
Update: 2022-07-15 16:36 GMT
Sumber foto: Pranoto/elshinta.com.

Elshinta.com - ADS alias Sincan (27), Warga Mangunsari, Salatiga, Jawa Tengah harus sementara waktu mendekam di sel jeruji besi  untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Sincan ditangkap petugas Satnarkoba Polres Salatiga karena kedapatan mengedarkan obat-obatan terlarang yarindu. 

Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat. Setelah diketahui identitasnya tersangka kemudian ditangkap di rumah kosnya.

"Tersangka ditangkap dengan sejumlah alat bukti di rumah kos di Jalan Abioso, Dukuh, Sidomukti, Salatiga," jelasnya saat gelar perkara seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Pranoto, Jumat (15/7). 

Adapun barang bukti yang diamankan, antara lain 10 kantong plastik masing-masing berisi 10 butir pil yarindu, satu linting ganja dan satu handphone. Kini tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Salatiga untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Menurut Kapolres, perbuatan tersangka melanggar Pasal 196 Jo Pasal 98 (2) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Tersangka juga dijerat dengan Pasal 114 (1) subsider Pasal 111  (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009  tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya, pidana penjara minimal lima tahun, maksimal 20 tahun dan denda Rp1 miliar sampai Rp10 miliar," tandas Kapolres.

Tags:    

Similar News